Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dinyatakan syarat calon belum memenuhi syarat, dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bobby Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi belum juga memperbaiki syarat calon yang belum terpenuhi.
KPU Medan memberikan waktu mulai 14 - 16 September untuk masa perbaikan. Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khari, memastikan pihaknya belum juga menerima perbaikan berkas dari kedua bakal pasangan calon tersebut. "Belum," ujarnya, Selasa (15/9/2020).
Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim, memastikan bahwa Bobby Nasution - Aulia Rachman akan melengkapi syarat calon yang kurang berdasarkan hasil verifikasi oleh KPU.
"LO dan partai politik sudah koordinasi, paling lambat besok sudah diantar, di hari terakhir. Lagi dilengkapi, biar kondusif," ujar Hasyim secara terpisah.
Sekretaris Tim Pemenangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN), Wasis Wiseso, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi agar syarat calon terpenuhi. "Iya kurang struktur (pemenangan) tingkat kecamatan, namun belum dilampirkan," ujarnya.
Sebelumnya KPU mengumumkan syarat calon dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat.
Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya.
"Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020," kata Ketua KPU Medan, Agussyah.