Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Istilah Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) menjadi sorotan usai Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2020. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengimbau agar pengadaan seragam tidak memberatkan anggaran negara.
"Karena Perkap 4/2020 terkait seragam ini difokuskan untuk satpam perusahaan, maka pengadaan seragam dan lainnya itu tidak membebani anggaran negara di Polri," kata Arsul kepada wartawan pada Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut, Sejken PPP ini mengatakan perubahan seragam satpam tidak menjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh satpam. Ia menekankan setiap penyelewengan kekuasaan akan diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
"Perubahan seragam satpam ini tidak membuka ruang terjadi miss-use of power atau penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh kalangan Satpam karena mereka mengemban fungsi kepolisian terbatas di bidang pengamanan. Ini perlu ditekankan bahwa setiap penyelewengan perilaku nantinya setelah menggunakan warna seragam yang sama akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku," ujar Arsul.
Selain itu, Arsul mengimbau agar pembinaan dan pelatihan satpam jangan hanya ditekankan untuk satpam di perusahaan. Ia mendorong agar pembinaan terhadap satpam dan satuan keamanan lingkungan (satkamling) dianaktirikan.
"Karena dalam Perkap 4/2020 ini satpam yang boleh menggunakan seragam warna pakaian Polri ini adalah yang direkrut oleh perusahaan dan dilatih oleh kepolisian," ujar Arsul.
"Maka jangan sampai kemudian Polri hanya menekankan pembinaan dan pelatihan kepada satpam-satpam perusahaan saja, tetapi melupakan atau menganaktirikan pembinaan satkamling yang ada di perumahan-perumahan. Tugas Polri juga untuk meningkatkan dan membangun kapasitas mereka sebagai petugas keamanan lingkungan," sambung Arsul.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).dtc