Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berniat menutup tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Tempat hiburan malam disinyalir sebagai cluster baru penyebaran virus corona, yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendukung rencana Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang ingin memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tapi, mengenai rencana penutupan tempat hiburan malam, Akhyar malah bilang masih bisa dikendalikan.
"Perwal 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang ada kewenangan daerah baik pemerintah kabupaten/kota untuk melakuka tindakan administratif ketika ditemukan pelanggaran terhadap perwal adaptasi kebiasaan baru," ujarnya, Rabu (16/9/2020).
"Perwal berlaku di Medan, kalau pengusaha melanggar Perwal AKB, Pemko Medan berhak melakukan tindakani administratif. Selama ini masih dikontrol, kalau ada yang melanggar kita lakukan tindakan administratif," imbuhnya.
BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Berang, Perintahkan Razia Protokol Kesehatan di Kafe dan Tempat Hiburan
Seperti diketahui diawal pandemi covid-19 industri pariwisata seperti restoran, spa, panti pijat, mall, hotel dan tempat hiburan malam sempat ditutup.
Namun, sejak berlakunya Perwal 27/2020 tentang AKB terhitung 1 Juli 2020, industri pariwisata kembali diperbolehkan beroperasi dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Medan, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 telah mencapai 4.773 jiwa. Sementara itu jumlah meninggal dunia mencapai 216 jiwa.