Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto merespon protes Mara Jaksa, anggota FPKS yang dikeluarkan dari alat kelengkapan dewan (AKD). Protes itu sampaikan di sidang paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (14/5/2020). Dalam sidang pembacaan nota keuangan dan Ranperda P-APBD 2020 juga dibacakan perubahan AKD dari Fraksi PKS.
"Begini ya, dia harusnya bersyukur karena PKS masih baik sama dia. Kami justru menjaga dia, tak mau buka keburukan dia," kata Hendro saat ditemui medanbisnisdaily.com, di gedung DPRD Sumut, Selasa petang, (15/9/2020)
Ditanya soal keburukan itu, Hendro tak merinci. Namun ditegaskannya, Mara mestinya bersyukur karena PKS masih sayang sama dia. "PKS masih sayang sama dia, itu dia harus bersyukur," tegas Hendro.
Dalam prosesnya, Mara mengatakan dalam tata tertib DPRD Sumut di pasal 54 ayat 1 itu disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. Kemudian di ayat ke 9, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Dalam PP 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD di bagian 4 pasal 47 juga disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi.
“Tetapi saya tidak masuk dalam komisi, mohon pimpinan mempertimbangkan usulan perubahan AKD tersebut,” imbuhnya.
Menanggapi protes itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Fraksi PKS untuk membahas persoalan tersebut.