Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan izin impor bawang putih dan bawang bombai tetap berlaku. Pengusaha importir wajib mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementan.
"Kementan tetap memberlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Pria yang akrab disapa Anton itu membeberkan ada 33 perusahaan dengan jumlah 48.785 ton yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen RIPH. Daftar perusahaan tersebut langsung disampaikan ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
"Kami menulis surat juga ke badan karantina pertanian pada 6 April untuk minta data-data yang memasukkan tidak ada RIPH. Kami mendapat data ada 33 perusahaan yang memasukkan tanpa RIPH sejumlah 48.785 ton," ucapnya.
Sampai tanggal 14 September, tercatat total RIPH yang telah terbit untuk bawang putih ada 1.077.142 ton, namun ada yang masa berlakunya habis dan dicabut sebanyak 299.324 ton.
"Sehingga yang masih berlaku untuk RIPH bawang putih itu 777.818 ton," tandasnya.
Perlu diketahui, persoalan RIPH ini sempat silang pendapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ketika menerbitkan Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang diundangkan pada 18 Maret 2020 lalu. Melalui Permendag tersebut, Mendag Agus Suparmanto membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke Indonesia demi menstabilisasi harga yang sedang melambung tinggi.
Namun Anton menjelaskan RIPH akan tetap berlaku. Bagi importir yang tidak memiliki RIPH bawang putih atau bawang bombay, barangnya tidak boleh didistribusikan sampai RIPH tersebut terbit.
"Apabila tidak dilengkapi RIPH maka bawang putih dan atau bawang bombai harus disimpan di gudang dan pelaku usaha tidak diperkenankan mendistribusikan barangnya sampai RIPH terbit," tandasnya.(dtf)