Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan masih banyak pelaku importir produk hortikultura termasuk bawang putih yang belum menjalankan wajib tanam. Padahal ketika Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sudah terbit, dalam jangka waktu satu tahun importir wajib menanam bawang putih lokal minimal 5% dari kuota impor yang diberikan.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan masih ada importir yang sejak 2018 belum melakukan kewajibannya. Dari 88 perusahaan yang sudah mendapat RIPH, baru 33 perusahaan yang lunas tanam dan produksi.
"Terkait dengan wajib tanam dan berproduksi untuk RIPH 2018 ada 82 perusahaan. 33 perusahaan lunas tanam dan produksi. 19 perusahaan lunas tanam atau produksi, jadi dia tanam tapi belum berproduksi. 30 perusahaan sama sekali belum lunasi wajib tanamnya," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Kemudian dari 75 perusahaan yang mendapat RIPH pada 2019, ada 33 perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tanamnya. Baru 30 perusahaan yang lunas tanam dan produksi, sisanya 12 perusahaan masih memiliki waktu untuk menjalani tanam atau produksi.
"Untuk 2019 ada 75 perusahaan yang dapat RIPH. 30 perusahaan lunas tanam dan berproduksi. 12 perusahaan belum lunas tanam atau produksi ini masih ada waktunya karena dikasih waktu 1 tahun untuk menyelesaikannya. 33 perusahaan belum lunas tanam atau produksi," ucap pria yang akrab disapa Anton tersebut.
Sedangkan pada 2020 ada 70 perusahaan yang belum tanam dari 122 perusahaan yang mendapat RIPH.
"Untuk 2020 ada 122 perusahaan. Ada 15 perusahaan yang sudah selesai tanam. 37 perusahaan sudah tanam namun belum selesai. 70 perusahaan belum tanam," tuturnya.
Anton menyebut perusahaan importir yang belum menjalankan wajib tanamnya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Perusahaan tidak akan diizinkan impor kembali sebelum menyelesaikan wajib tanam.
"Perusahaan-perusahaan ini kalau belum lunasi, dia kita block perusahaan-perusahaan ini. Kalau dia mengajukan, dia tidak bisa mengajukan selama masih belum melunasi kewajibannya. Data-data perusahaannya ada semua," tegasnya.
Dampaknya ke Petani
Importir yang tidak menjalankan wajib tanamnya berdampak terhadap bibit petani yang tidak terserap. Berdasarkan catatan detikcom, petani bawang putih di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kebingungan menjual hasil panennya.
Ahkmad Maufur (37) Ketua Kelompok Tani di desa tersebut mengatakan kelompoknya memiliki stok lebih dari 30 ton benih bawang putih di Desa Tuwel yang tidak terserap di pasaran. Bahkan terancam rusak karena kondisinya sudah banyak yang keropos terkena hama.
Dia minta pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Selain importir wajib menanam, juga wajib membeli hasil panen sebagai salah satu solusi untuk menjaga petani tetap berbudidaya.
"Perlu kehadiran dan keberpihakan pemerintah, kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah maka dengan kondisi petani yang masih mencoba memperbaiki mutu dan kualitas serta produktivitas bawang putih lokal terancam kembali terpuruk dan tidak bisa bersaing dengan bawang putih impor," tegasnya Kamis (3/9/2020).(dtf)