Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima perbaikan berkas syarat calon dari penghubung atau LO (Liaison Officer) dua bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota, Bobby Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi.
"Tadi dua tim LO bapaslon sudah berdatangan secara bergantian. Dari bapaslon Akhyar - Salman ada Khairul, datang sekitar pukul 2 siang. Dari bapaslon Bobby - Aulia, Rini datang pukul 4 sore," ujar Komisioner KPU Medan, Zefrizal, ketika dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Zefrizal menjelaskan kedua LO sudah menyampaikan perbaikan syarat calon yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Mengenai hasil, kata dia, KPU belum bisa memberikan jawaban. Sebab, perbaikan syarat calon masih harus diverifikasi kembali.
"Tidak bisa dijawab sekarang apakah berkas perbaikan yang disampaikan oleh kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat atau belum. Karena masih dilakukan penelitian terhadap berkas perbaikan yang disampaikan.Tanggal 23 September, pas jadwal penetapan disampaikan apakah berkas memenuhi syarat atau tidak," tegasnya.
"Apakah yang bersangkutan itu seluruh dokumen pencalonan dan syarat calonnya memenuhi syarat atau tidak. Atau bisa atau tidak ditetapkan sebagai calon. Nanti akumulatif di sana, tanggal 23 September," imbuhnya.
Saat menyampaikan hasil penelitian berkas yang belum memenuhi syarat, telah diberitahu dokumen syarat calon mana saja yang perlu diperbaiki.
"Kita sudah tahu, kasi tahu apa saja yang, dia bukan lengkap atau tidak lengkap, karena lengkap atau tidak lengkap ada di pendafataran 4-6 September. Tapi ada berkas yang disampaikan tapi berkasnya belum memenuhi syarat, jadi perbaikan, beda konteksnya," bebernya.
Seperti diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, menjelaskan ada beberapa
dokumen syarat calon yang belum mampu dipenuhi oleh Bakal pasangan calon Bobby Nasution - Aulia Rachman serta Akhyar Nasution - Salman Alfarisi. Sehingga diputuskan syarat calon keduanya belum memenuhi syarat.
Agus menjelaskan kedua bakal pasangan calon masih memilih waktu 3 hari untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon yang belum terpenuhi.
"Mereka punya kewajiban melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan P-KPU nomor 5/2020, disampaikan pada 14 - 16 September 2020. Hari pertama dan kedua itu mulak pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ketiga sampai jam 00.00 WIB," jelasnya usai rapat pleno pengumuman hasil verifikasi syarat calon, di Medan, Minggu (13/9/2020) lalu.
Untuk Bobby Nasution, kata dia, yang masih perlu dilengkapi adalah serah terima pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.
"Yang disampaikan ke kita (saat pendaftaran) masih proses verifikasi. Kami minta tanda terimanya," ungkapnya.
Sedangkan untuk Aulia Rachman, bakal calon wakil wali kota, lanjut Agus, masih membutuhkan dokumen terkait dengan kewajiban menerangkan tentang tidak terhutang pajak.
"Untuk Salman Alfarisi wakil dari Pak Akhyar Nasution masih harus melengkapi legalisir ijazah," ucapnya.
Seperti diketahui ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Medan pada 4 - 6 September 2020 lalu. Pertama, Bobby Nasution - Aulia Rachman yang diusung PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PAN, PSI dan Hanura. Kedua, ada Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang diusung PKS - Partai Demokrat.