Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang), Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dibentuk untuk Kepulauan Nias.
Pembentukan itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama atau MoU antara Pemprov Sumut dengan para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias tentang Optimalisasi Penanganan Bersama Covid-19.
Penandatangan itu dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi dengan Bupati Nias, Wali Kota Gunung Sitoli, Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Barat, dan Bupati Nias Utara di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (16/09/2020).
Gubernur Edy mengatakan satgas itu nantinya bekerja melakukan pengawasan dan monitoring terhadap seluruh perkembangan wabah pandemi covid-19 di Kepulauan Nias.
Tim juga melakukan penertiban dan mendisplinkan masyarakat di Kepulauan Nias agar taat mengikuti aturan dan anjuran pemerintah, terkait protokol kesehatan.
"Satgas khusus, melakukan kegiatan penertiban dan mendisplinkan masyarakat mengenai protokol kesehatan," ujar Gubernur Edy.
Kemudian, Gubernur Edy mengatakan, tim akan melakukan pemisahan terhadap pasien yang belum terpapar dengan positif. "Pengaturan, perawatan terhadap orang yang terpapar, artinya pemisahan mana orang sehat dan sakit," jelasnya.
Selain itu, tim juga menyiapkan ruang isolasi bagi orang luar yang datang ke Kepulauan Nias, maupun bagi warga Nias di Kepulauan Nias yang terpapar virus.
Kemudian, tim melakukan pencairan orang-orang yang terpapar, yang melakukan isolasi mandiri. Terakhir, tim juga menyiapkan lokasi pemakaman bagi jenazah covid-19 di Kepulauan Nias.