Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan harus memverifikasi adanya surat keterangan bebas tunggakan pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rahman. Adanya kewajiban untuk menyertakan surat keterangan bebas tunggakan pajak ini juga menunjukkan kepatuhan kedua bapaslon dalam mengikuti syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020.
Sebelumnya, KPU Medan memberikan batas waktu tiga hari, yakni dari tanggal 14-16 September 2020, kepada kedua bapaslon untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon yang belum dipenuhi. Perwakilan kedua bapaslon kemudian mendatangi KPU Kota Medan untuk menyerahkan kelengkapan syarat tersebut. Komisioner KPU Medan, Zefrizal, mengatakan, pihaknya akan mengumumkan pada tanggal 23 September 2020, mengenai apakah berkas kedua bapaslon tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak.
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin, mengatakan, adanya persyaratan menyertakan keterangan bebas tunggakan pajak dalam PKPU tersebut merupakan hal yang positif. "Saya setuju dengan persyaratan tersebut. Itu menunjukkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus patuh terhadap peraturan, khususnya mengenai kewajibannya dalam hal perpajakan," ujarnya di Medan, Kamis (17/9/2020).
Gunawan yang juga pengajar ekonomi di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tersebut mengatakan, saat ini pajak merupakan sumber pembiayaan utama pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. "Dapat dikatakan bahwa pembangunan tidak lepas dari ketaatan masyarakatnya dalam membayar pajak," jelasnya.
Gunawan Benjamin mengatakan, adanya keterangan bukti bebas tunggakan pajak tersebut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atau melalui kantor pelayanan pajak, dapat menunjukkan ketaatan peserta pilkada dalam hal perpajakan.
Namun Gunawan mempertanyakan, apakah surat keterangan bebas tunggakan pajak tersebut hanya untuk pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan tidak berlaku kepada pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor dan lainnya.
"Ketika kita membicarakan kewajiban adanya keterangan bebas tunggakan pajak bagi bapaslon pilkada, tentu hendaknya dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya berlaku bagi pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat saja, namun juga pajak daerah. Toh, kalau ada bapaslon yang memiliki tunggakan pajak daerah, itu sama dengan tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Gunawan.
Gunawan berharap, persyaratan tentang keterangan bebas tunggakan pajak tersebut dapat menjadi perhatian serius oleh KPU. Pihak Bawaslu Kota Medan diharapkan juga dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan tersebut oleh kedua Bapaslon Pilkada Medan, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi serta Bobby Nasution-Aulia Rahman. "Kalau persyaratan tersebut tidak mampu dipenuhi, lebih baik jangan mengikuti pilkada atau digugurkan saja. Masyarakat diharapkan juga dapat mengawasi hal ini," jelasnya.