Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tender proyek pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Tanjung Medan tahun anggaran 2020 dengan nilai HPS Rp 1,999 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menuai protes.
Peserta tender, yakni CV Busimor Engineering, menduga kuat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pokja Pemilihan (Pokjapil) Pemkab Labusel dan pihak terkait, telah melakukan praktik yang sarat kecurangan dan kejanggalan atas pelaksanaan tender hingga penetapan pemenang.
Aksi protes itu dilakukan melalui sanggah banding ditujukan ke Pengguna Anggaran Dinas PUPR yang langsung diantarkan rekanan ke Dinas PUPR pada 10 September 2020, berikut uang jaminan sesuai ketentuan, yakni Rp 20 juta.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Kami menduga tender ini penuh kecurangan dan kejanggalan," ujar ujar Direktur CV Busimor Engineering, Lucy Triana Sibuea kepada wartawan di Medan, Selasa (15/09/2020).
Dugaan kecurangan itu menurut Lucy didampingi rekannya, Samuel Nahampun dan M Risky, antara lain adalah disyaratkannya personil manajerial untuk posisi pelaksana yaitu SKTK Pelaksana Perpipaan Air Minum dalam tender itu.
"Itu disyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor 043/PK/POKJAPIL/DPUPR/2020. Padahal bidang Tata Lingkungan dengan subklasifikasi SKTK Pelaksana Perpipaan Air Minum tidak ada dalam regulasi LPJK selaku lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat keahlian dan keterampilan teknik konstruksi," ujar Lucy.
Akibatnya CV Busimor Engineering dikalahkan dalam tender itu karena tidak bisa melengkapi syarat personil manajerial SKTK Pelaksana Perpipaan Air Minum, tetapi melampirkan personil manajerial bersertifikat yang diterbitkan LPJK.
"Ini sudah kami sanggah sebelumnya sebelum kami ajukan sanggah banding. Tetapi dalam jawaban sanggah oleh Pokjapil 7 September 2020, justru mereka membela diri dan kesannya sepele. Mereka pede telah menerapkan ketentuan yang ada dalam mengevaluasi penawaran tender peserta, termasuk untuk alasan mengalahkan kami. Kami tentu saja tidak puas dengan jawaban sanggah itu dan lanjut ke sanggah banding meskipun harus bayar jaminan Rp 20 juta," sebut Lucy.
Sehingga CV Busimor Engineering, lanjut Lucy, heran karena ada ditetapkan pemenang di tender yang hanya diikuti 2 peserta rekanan itu. Langkah Pokjapil itu menurutnya bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang melarang Pokja menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
"Dan kalau Pokja bilang ada SKTK Pelaksana Perpipaan Air Minum, mohon tunjukkan kepada kami dan lembaga mana yang menerbitkannya? Kalau SKA untuk Ahli Teknik Air Minum memang ada yaitu Ahli Teknik Air Minum kode sub bidang 504 yang diterbitkan LPJK Nasional sesuai undang-undang," ujar Samuel Nahampun menimpali.
Menurut Samuel lagi, apabila Pokjapil bersikukuh pada pendapatnya sendiri, maka bisa dikategorikan sebagai upaya manipulasi dokumen dan bisa jadi bukti perbuatan pidana. "Artinya perusahaan yang memenangkan tender itu, bisa dianggap menggunakan SKTK bodong," jelas Samuel.
Kecurangan berikutnya adalah dalam hal Pokjapil menetapkan CV DWP sebagai pemenang tender. Padahal nilai penawaran CV DWP Rp 1,986 miliar adalah tertinggi dan hampir sama dengan nilai HPS Rp 1,999 miliar. Sedangkan CV Busimor Enggineering penawar terendah yaitu Rp 1,646 miliar atau pen
"Pokja tidak mempertimbang efisiensi atau penghematan uang negara. Padahal dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, sangat dianjurkan memilih pemenang yang layak dan yang nilai penawarannya efisien. Di sini kami patut menduga terjadi kongkalikong Pokja dengan perusahan pemenang," katanya.
"Sebab dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar saja kita CV Busimor sudah mendapatkan keuntungan. Pokja kami anggap terindikasi memaksakan diri memenangkan CV DWP dan mengabaikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang dan.jasa yang diatur di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian melanggar prinsip dan etika yang diatur dalam pakta integritas," tambah Lucy.
Karena itu, CV Busimor Engineering meminta Pokjapil mengevaluasi ulang atau membatalkan tender itu. Pokja juga diminta menjawab sanggah banding CV BE secara detail berdasarkan teknis sesuai regulasi jasa konstruksi.
"Apabila sanggah banding itu diabaikan, maka CV Busimor akan melakukan upaya hukum serta melaporkan kinerja personil Pokjapil ke LKPP dan instansi terkait perihal tindak pidana manipulasi data, agar dilakukan pencabutan sertifikat pengadaan barang dan jasa," tegas Samuel menimpali.
Sesuai Aturan
Sebelumnya, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pokjapil Labusel dalam surat jawaban 7 September 2020 atas sanggahan CV Busimor Engineering No 23/09/SGH/POKJAPIL –LS/2020, hanya menyatakan telah menyusun dokumen pemilihan berdasarkan Permen PU Nomor 14 Tahun 2020.
Pokjapil juga mengklaim semua aturan yang dipakai sudah sesuai peraturan yang berlaku, transparan, terbuka, akuntabel atau sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PU Nomor 14 Tahun 2020, dimana syarat-syarat yang harus disiapkan peserta, dapat diketahui dalam dokumen pemilihan.
Secara terpisah, Kasubbag Pembangunan/Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Ekonomi Pembangunan Setdakab Labusel, Abdul, yang dikonfirmasi Kamis (17/09/2020) mengatakan karena sudah memasuki tahap sanggah banding, maka yang berhak menjawabnya adalah penggunaan anggaran atau Dinas PUPR.
"Pak mohon maaf, karena ini telah memasuki masa sanggah banding, yang berhak menjawabnya Dinas PUPR, itu ranah mereka. Dan sesuai ketentuan, 14 hari setelah sanggah banding diterima namun tidak ada jawaban, maka otomatis sanggah banding diterima," kata Abdul, seraya mengaku tidak bisa memfasilitasi wartawan untuk mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas PUPR.