Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington DC. Jaksa di Washington, Amerika Serikat telah mendakwa seorang warga AS karena bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah. Dakwaan itu dipaparkan dalam pernyataan Departemen Kehakiman pada hari Rabu (16/9/2020).
Seperti dilansir AFP, Kamis (17/9) dakwaan tersebut menyatakan bahwa Lirim Sylejmani bersekongkol untuk memberikan dukungan material kepada ISIS, yang diklasifikasikan Amerika Serikat sebagai organisasi teroris, antara 2015 dan 2019.
Departemen Kehakiman juga mengklaim Sylejmani menerima pelatihan militer dari kekhalifahan gadungan itu.
"Terdakwa adalah warga negara AS yang meninggalkan negara yang menyambutnya untuk bergabung dengan ISIS di Suriah," kata penjabat pengacara AS Sherwin dalam pernyataan mengenai Sylejmani yang lahir di Kosovo. "Dia sekarang akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya di ruang sidang Amerika," imbuhnya.
Menurut pernyataan itu, Sylejmani ditangkap oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS tahun lalu, sebelum menghadapi penyelidikan Satuan Tugas Terorisme Gabungan Kantor Lapangan FBI di Washington.
Pertanyaan tentang bagaimana menangani para militan asing ISIS yang ditangkap telah membuat jengkel pemerintah negara-negara Barat. AS pun terus meminta negara-negara Eropa untuk memulangkan dan mengadili warga negara mereka sendiri.
Negara-negara seperti Prancis dan Inggris menolak kembalinya para pendukung kelompok ISIS yang sangat kejam, yang telah mengklaim bertanggung jawab atas sejumlah serangan mengerikan terhadap warga sipil.
Beberapa pemerintah Eropa, termasuk Inggris, telah mencabut kewarganegaraan sejumlah warganya atas dugaan keterlibatan dengan ISIS. Tetapi AS telah menolak pendekatan ini.
"Meninggalkan mereka di gurun bukanlah solusi yang efektif. Itu membuat mereka lebih mungkin menemukan jalan kembali ke medan perang," kata koordinator kontraterorisme Departemen Luar Negeri AS Nathan Sales dalam pertemuan di Brussels, Belgia tahun lalu.
Ditambah lagi, menurut pejabat AS tersebut, hal itu bisa menjadi beban yang tidak semestinya pada negara-negara Timur Tengah yang sudah berurusan dengan mantan warga negara militan ISIS mereka sendiri.
Jaringan Genosida yang didukung Uni Eropa musim semi ini menganjurkan agar para petempur asing ISIS yang kembali harus didakwa melakukan kejahatan perang di bawah hukum internasional - seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan - selain tuduhan terorisme apa pun yang mungkin mereka hadapi.
Hingga Mei, sekitar 2.000 petempur ISIS masih ditahan oleh pasukan Suriah dan 1.000 orang lainnya ditahan di Irak. Banyak dari mereka yang merupakan warga negara Eropa terutama dari Prancis, Inggris dan Jerman.(dtc)