Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keberatan dengan adanya aturan kampanye Pilkada 2020 yang membuka ruang dilakukannya konser musik. Kemendagri meminta supaya ketentuan tersebut diubah.
"Kemendagri sudah menyampaikan keberatan atas dibukanya ruang untuk konser dan bentuk-bentuk kerumunan masa lainnya," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9).
Benni mengatakan Kemendagri juga meminta agar KPU merevisi ketentuan kampanye dengan konser musik di dalam PKPU 10 tahun 2020. Akan tetapi dia tidak merinci alasan lain Kemendagri keberatan terkait aturan PKPU itu.
"Menyarankan untuk melakukan revisi atas PKPU 6/20 jo 10/2020," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah pihak menyoroti terkait metode kampanye dalam Pilkada 2020 yang membolehkan konser musik. Sorotan tersebut awalnya datang dari Satgas COVID-19.
"Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63," ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9).
Menanggapi itu, KPU mengaku tidak dapat mengubah aturan tersebut. Hal ini karena metode kampanye dibuat berlandaskan Undang-undang Pilkada.
"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi.
Sementara itu Kementerian Kesehatan juga sudah angkat bicara terkait konser musik dalam kampanye Pilkada. Kemkes menegaskan yang berwenang mengizinkan gelaran konser musik untuk kampanye adalah Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.
"Kan ada Gugus Tugas daerah kan. KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam PKPU diatur batas maksimal yang diperbolehkan menghadiri konser musik adalah 100 orang. Yuri mengatakan jika ada yang melanggar ketentuan pembatasan itu bisa dikenai hukuman.
"Kalau lebih (dari 100 orang), melanggar toh? Ya dihukum, gitu aja beres. Iya lah (ditindak saja)," tegasnya.(dtc)