Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II, pada Selasa (15/9/2020). Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, 2 tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9/2020) mangkir atau tidak hadir, karena alasan ada kesibukan. Sehingga petugas akan menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.
"Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan hari Rabu, tidak hadir karena ada kesibukan lain," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Akan tetapi, MP Nainggolan yang ditanya identitas tersangka yang diperiksa, dia mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, ia menyatakan juga tidak mengetahuinya.
"Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir," tuturnya.
Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, MP Nainggolan mengatakan, bahwa hal itu belum dilakukan, karena alasan kooperatif.
"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.
"Pekan depan akan kita panggil ketiga tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (10/9/2020).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/2020) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.