Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan unsur pidana dari peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim dengan Kejaksaan Agung pun sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.
"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kebakaran di gedung Kejagung sendiri terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB malam. Api pun disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.
Listyo pun menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran itu. Karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk dijadikan tersangka.
"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial potensial suspek, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.
Sementara itu, Listyo menyebut ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam 1.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 187 KUHP.
Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP terkait sebabkan kebakaran karena kesalahan yakni:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 188 KUHP.
Sebelumnya, Sigit juga memaparkan fakta-fakta lain terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah gelar perkara. Salah satunya adalah soal asal api.
"Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain," kata Sigit.
Olah TKP sudah dilakukan sebanyak 6 kali. Tim juga sudah memeriksa 131 saksi dan CCTV.(dtc)