Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Mantan Sekretaris Primkop Tenaga Kerja Bongkar Buat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, JFM dilaporkan ke Polda Sumut oleh Julhaedel Samosir selaku kuasa hukum Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, karena diduga melakukan pengelapan aset ketika menjabat sebagai sekretaris tahun 2013-2016.
Atas laporan tersebut, dua mantan pengurus lainya, semasa kepengurusan ketua mendiang Tombang Hutabarat dan Sekteraris Jhon Frans Manalu, yakni TM Gultom dan Mulyamin sudah memberikan keterangan sebagai saksi atas pengelapan aset perumahan eks Yuka yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan di Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan di Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (16/9/2020).
Mulyamin saat dikonfirmasikan ketika keluar dari ruang Ditreskrimmum Polda Sumut, membenarkan dirinya diperiksa pemeriksaan penyidik Polda Sumut terkait pengelapan aset koperasi yang dilaporkan oleh Julhaidel Samosir. "Saya datang ke Polda Sumut atas surat panggilan penyidik, saya tidak tahu pasti persalahan yang menyangkut diri saya, katanya soal penggelapan aset koperasi TKBM," ujar Mulyamin.
Sekretaris BKM Nurul Huda Eks Perumahan Yuka, Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan ini, mengaku dicerca 20 pertanyaan. "Saya bingung, dari 20 pertanyaan itu ada 2 yang menyangkut soal penyalahgunaan jabatan, sementara saya sendiri bukan menjabat apapun di koperasi TKBM. Macam-macam ditanya, mulai perumahan yang di Kelurahan Terjun hingga Martubung," ucap Mulyamin.
"Di masa kepemimpinan Tombang Hutabarat saya tidak menjabat apapun di Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan. Keterkaitan saya soal pengibahan perumahan ke notaris, saat itu ada tim berjumlah 20 orang, herannya hanya harus berdua yang dipanggil penyidik Polda Sumut," ujar Mulyamin dengan nada heran.
Terpisah, TM Gultom yang juga diperiksa di Polda Sumut terkait penggelapan juga mengaku heran. "Masalahnya penggelapan aset Koperasi TKBM, itu semua masa kepengurusan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan dipimpin Ketua Tombang Hutabarat yang kini telah meninggal," kata TM Gultom sembari masuk ke dalam mobil meninggalkan sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.
Jhon Frans Manalu yang berusaha dikonfirmafikan medanbisnisdaily.com terkait penggelapan aset koperasi melalui telepon selular maupun pesan WhatsApp miliknya, tidak berhasil mendapat konfirmasi. Julhaedal Samosir melaporkan JFM ke Ditreskrimum Polda Sumut terterara dalam bukti lapor, Nomor STtTLP/1450/VIII/2020/ Sumut/ SPKT"I" tanggal 6 Agustus 2020, karena diduga melakukan tindak pidana yang tertera dalam pasal 374 KUH Pidana.