Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Aturan soal tetap memakai masker meski tengah berada di dalam mobil sendirian menjadi perdebatan. Satgas Penanganan COVID-19 pun meminta masyarakat menaati peraturan tersebut.
Aturan soal tetap memakai masker meski berada di dalam kendaraan itu tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020), membacakan isi pasal tersebut. Berikut ini bunyinya:
Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker yang meliputi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
Wiku pun meminta agar peraturan tersebut diikuti. Hal itu penting sebagai perlindungan agar masyarakat tidak tertular virus Corona.
"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut, karena itu adalah bagian dari upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular," ujar Wiku.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil. Di hadapan hakim, pria itu merasa tidak merugikan orang.
"Saya nggak ngerugiin orang lain kok, Pak?" ujar pria itu.
Hakim kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan masker yang tetap harus dipakai saat ke luar rumah.
"Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil tetap harus dipakai. Kalau pakai masker harus sejak ke luar rumah," jelas hakim.
Selain itu, ada seorang ibu yang ditegur petugas saat kedapatan menurunkan maskernya ke dagu saat berkendara di mobil pribadinya. Ibu itu tak terima ditegur petugas dan menolak memberikan KTP-nya serta merebut kertas BAP. Ibu itu kemudian pergi meninggalkan pos pemantauan di SMK 57 Jakarta. dtc