Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara, akhirnya berhasil meringkus lima orang tersangka pembobol Toko Miduk Tarutung. Toko kelontong milik Nursintan Panggabea, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dibobol kawanan pencuri pada 1-Juli-2019 silam. Kawanan perampok ketika itu, berhasil membawa kabur brangkas yang berisikan uang tunai, perhiasan emas , berlian dan jam tangan antik, yang di perkirakan mencapai Rp 1 milliar. Sejumlah surat-surat berharga lainnya juga berhasil dibawa kabur kawanan perampok.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jonner Samosir, SIK, bersama jajaran dalam press release yang digelar di Mapolres Taput, Kamis (17/9/2020) menyampaikan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing adalah: Leonardo Marbun (30) warga Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, Derpin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan. Kemudian Marisi Nurmala Lumbantobing (49) warga Jl SM Raja Tarutung, Al Rahman Ambarita (45) warga Jalan Malanton Siregar Gg Barito No 7 Marihat Jaya, Pematang Siantar, serta Yusuf P. Sihotang Alias Pangaloan Alias Ereget (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Tim khusus yang kita bentuk berhasil menangkap para tersangka, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Karena pada saat terjadinya pencurian di Toko Miduk tersebut, minim alat bukti, keterangan saksi serta rekaman CCTV yang ada. Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik tokoh tidak berada di toko nya atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni," beber Kapolres.
Lanjut Kapolres, dengan keseriusan dan kerja keras pihak kepolisian, setelah mendapatkan informasi akurat, pada tanggal 12-Juni-2020, polisi mengamankan dua tersangka yakni Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing dari kediamannya masing-masing.
Setelah mengamankan kedua tersangka tersebut, didapat keterangan sebagai bukti yang kuat tentang keterlibatan tiga tersangka lain. Namun dalam keterangan kedua tersagka masih belum jelas, karena kedua tersangka tidak mengetahui nama asli ketiga tersangka lain, melainkan hanya marga dan wajah nya di kenal. "Sehingga team kita pun harus bekerja dengan betul untuk menghubungkan bukti dan informasi yang kita kumpulkan," lanjut Kapolres.
Tidak ada kata menyerah. Dari penggalian yang sangat dalam, polisi kemudian berhasil menangkap satu orang tersangka baru, yakni: Marisi Nurmala lumbantobing dari kediamannya di Jl.SM. Raja Tarutung pada tanggal 12-Agustus-2020.
Tidak cukup hanya dengan keterangan-keterangan, Polres Taput, juga bekerjasama dengan Pusat Inafis Mabes Polri, untuk mengungkap tersangka lain. "Tersangka Yusup P.Sihotang dan Al Rahman Ambarita ini, merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir dan sudah merupakan Residivis pihak kepolisian di daerah jakarta dan jawa tengah," jelas Kapolres.
Berkat kerja sama dengan Pusat Unafis Nabes Polri, berkordinasi dengan Polres Indramayu, Polda Jateng, Polres Banjar Negara Polda Jateng, Polres Sleman Polda Yogja, Polres Bantul Polda Yogja, Polsek Parang tritis, Polsek Kusumo , Polsek Kresek , Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob polda Sumut dan Polda Sumatera Utara, kelima tersangka berhasil ditangkap. Pada tanggal 13-Agustus- 2020, akhirnya Polres Kebumen pun berhasil menangkap tersangka Al Rahman Ambarita dan dijemput pihak Polres Taput. Selanjutnya dari keterangan tersangka Al Rahman , kita mendapat keterangan tentang tersangka Yusup P.Sihotang. Dengan buruan beberapa Polda, Polres dan Polsek, pada tanggal 26-Agustus-2020 tersangka Yusup P.Sihotang pun akhirnya tertangkap.
"Kepada kelima tersangka, kita terapkan pasal 363 ayat 1 ke 4e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.