Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan konser musik di kampanye Pilkada Serentak 2020. Saat ini peraturan KPU itu menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, yang tak setuju ada konser musik.
"Saya pastikan dan saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Medan, Kamis (17/09/2020).
Dalam kondisi pandemi covid-19 ini, lebih baik kampanye Pilkada digelar secara zoom saja. "Dalam kondisi covid ini, tolong pakai zoom saja kampanyenya," sebut Edy.
Ia menambahkan kampanye bisa diganti dengan doa. "Atau pakai doa saja minta sama Tuhan biar dia menang," tambah Edy Rahmayadi.