Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setiap orang luar Kepulauan Nias ataupun orang-orang yang berada di luar Kepulauan Nias yang terpaksa datang ke Kepulauan Nias, wajib menjalani isolasi.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan masa isolasi yang harus.dijalani selama 3 hari. Walaupun seseorang itu menunjukkan hasil swab negatif, tetap harus menjalani masa isolasi itu.
Namun pemberlakuan kewajiban menjalani isolasi itu, hanya untuk 14 hari ke depan ini. Setelah lewat 14 hari, tidak berlaku lagi. Adapun kebijakan isolasi itu untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.
"Jadi orang-orang yang datang ke sana harus di swab. Habis di swab, dia harus tetap juga dikarantina selama lebih kurang tiga hari," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Medan, Kamis (17/09/2020).
Pemberlakuan wajib isolasi itu, kata Edy Rahmayadi, bukan untuk menghambat orang datang ke Nias. Tetapi untuk mencegah rakyat Nias agar tidak banyak terjangkit virus corona.
"Saat ini sudah 106 orang kena dari minggu kemarin, itu masih nol. Sekarang sudah 106 orang. Ini yang harus kita hindari," kata Edy.
Dalam pelaksanaan isolasi di Kepulauan Nias, kata Edy Rahmayadi lagi, terdiri dari tipe isolasi ringan, sedang dan berat.
Contohnya kalau isolasi berat, berarti sudah harus siap ventilator, dokternya pun sudah ada yang menangani dokter paru, dokter jantung, dokter ahli bedah dan lainnya.
Dan tipe isolasi sedang, jelas Gubernur Edy, masih bisa seseorang yang diisolasi itu ditempatkan di tempat yang penanganannya tidak seperti penanganan di tipe isolasi berat.
Intinya menurut gubernur, harus dipisahkan orang yang sehat dan yang sakit. "Ini yang harus kita segerakan," sebut Edy.
Sementara terkait Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias, sedang menyusun langkah-langkah antisipasi. "Mulai hari ini mereka mendesain, menyiapkan, hari Senin kita buka (poskonya)," pungkas Edy.