Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Kali ini ada beberapa perubahan dari usulan sebelumnya.
Dalam dokumen bahan rapat terbaru, Jumat (18/9/2020) ada perubahan terkait Dewan Moneter yang menjadi pengawas BI. Dewan itu itu kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Dalam dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bersidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Kebijakan Ekonomi Makro berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.
Lalu pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".
Dalam pasal 9 yang baru menyebutkan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.(dtf)