Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Semarang. Komisi III DPR RI mengusulkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di setiap daerah agar disamakan. Sanksi yang berbeda-beda dinilai membuat bingung masyarakat.
"Sementara sanksinya ada yang nyanyi, ada yang nyapu. Harus ada regulasi di tingkat camat, kelurahan provinsi sama, jadi tidak membingungkan masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di sela acara pembagian masker di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (18/9/2020).
Dalam acara itu hadir perwakilan dari berbagai komunitas di masyarakat mulai dari komunitas sepeda hingga paranormal. Hadir pula dalam acara ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Selain itu, Adies yang juga menjadi Ketua Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR RI ini menjelaskan perlunya perhatian pada lokasi penegakan aturan agar tak jadi klaster baru Corona.
"Misalnya antreannya atau tempat duduknya," sambungnya.
Diwawancara terpisah, anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, mengatakan perlu ada kesepakatan antara TNI, Polri dan Pemda terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Meski menurutnya memang tak bisa disamaratakan secara persis, namun sanksi seharusnya bisa membuat shock therapy tapi juga tidak menimbulkan efek buruk.
Eva juga bicara soal sanksi yang ramai dibahas karena diterapkan kepada pengendara yang menurunkan masker saat sendirian di dalam mobil. Menurutnya, sanksi itu diberikan sebagai upaya mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin.
"Saya menyikapi dengan positif ya, sanksi dan peringatan terhadap siapapun. Sendiri atau bersama orang itu perlu tingkatkan kedisiplinan sendiri pada penggunaan masker dan protokol kesehatan yang lain," katanya.(dtc)