Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Setelah sempat tertunda selama 4 pekan karena pandemi Covid-19, sidang perkara korupsi terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, bakal akan 'digenjot' dua kali dalam sepekan.
Sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp202 miliar tersebut menurut rencana akan digelar 2 kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami sudah koordinasi dengan majelis hakimnya. Sidangnya seperti biasa (secara teleconference). Kami, majelis hakim bersidang di Pengadilan Tipikor, terdakwanya berada di rutan," kata Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jumat (18/9/2020) siang.
Diketahui, perkara dugaan korupsi sempat menarik perhatian publik ini akan dilanjutkan pada, Senin (21/9/2020) nanti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Waktu itu sidang ditunda oleh majelis hakim dan untuk kembali sidang pada 21 September 2020 ini," timpal Hendrik.
Diketahui pada persidangan Agustus 2020 lalu, mantan Direktur Keuangan PT SNP Finance Rudi Asnawi yang dihadirkan tim JPU dari Kejatisu sebagai saksi menyebutkan, pihak perusahaan (PT SNP) telah berhasil 'mengkadali' sebanyak 14 perbankan sehingga digelontorkan dana senilai Rp2,8 triliun.
Dengan modal MTN tersebut PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya kalangan perbankan, termasuk PT Bank Sumut.
Kata Rudi Asnawi, 'disulapnya' surat berharga milik PT SNP Finance seolah memiliki prospek bila pihak lain menanamkan investasinya, dikarenakan arahan dari manajemen perusahaan.
Dalam perkara korupsi terkait pembelian MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut, terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp202 miliar serta tindak tindak pidana pencucian uang alias TPPU.