Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan masyarakat dilarang bersepeda beriringan melebihi dua baris sepeda. Hal ini pun sudah diatur dalam Permenhub 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Sepeda di Jalan.
Menurutnya, masih sering ditemui masyarakat yang bersepeda dengan berkerumun dan berjajar melebihi dua baris sepeda. Bahkan hingga menyentuh ke kanan jalan.
"Jadi dalam aturan kita dikatakan sepeda boleh berjajar, maksimal 2, lebih dari itu nggak boleh, dilarang. Sudah dua saja, lebih dari itu nggak boleh, apalagi kalau ada jalur sepeda disiapkan," ujar Budi pada video yang ditayangkan di YouTube Kemenhub, Jumat (18/9/2020).
"Komunitas ini kadang banyak, itu ada yang sampai ambil kanan jalan, itu kan bahaya," ujarnya.
Dia juga menyoroti perihal seringnya penggunaan handphone saat berkendara, termasuk bersepeda. Dia menegaskan hal ini sudah dilarang dalam Permenhub 59 tahun 2020. "Kemudian, penyakit kita itu, handphone di mana-mana, sambil sepedaan dia main handphone. Foto-foto, itu dilarang," ujar Budi.
Budi juga menegaskan larangan berboncengan bagi sepeda yang tidak memiliki jok atau tempat boncengan khusus. Dia menyoroti pesepeda yang berboncengan, namun penumpangnya berdiri di belakang.
"Kalau sepeda nggak ada tempat boncengan, jangan dipakai berdua, biasanya kan ada yang berdiri di belakang dia pasang alat berdirinya. Itu bukan peruntukannya, kalau boncengan boleh tapi harus ada sarananya," ungkap Budi.
Budi juga menyoroti beberapa pesepeda masih ada yang bandel sengaja memegang kendaraan bermotor agar bisa ditarik tanpa perlu mengayuh sepedanya hal tersebut menurutnya juga dilarang. "Mungkin dia capek atau apa, dia sengaja pegang kendaraan bermotor biar ditarik, nah itu tuh dilarang juga," ujar Budi.
Dalam pasal 6 Permenhub 59 tahun 2020 sendiri ada 6 hal yang dilarang bagi pesepeda di jalan, berikut ini daftarnya:
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.(dtc)