Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku penistaan terhadap bendera sang saka merah putih yang diposting oleh akun maya.maya635 di Instagramnya.
Dalam postingannya, pemilik akun bahkan tidak hanya satu kali memposting video yang melecehkan lambang negara tersebut, melainkan hingga beberapa kali. Diantaranya, menggosokkan bendera merah putih dengan sikat wc, dibakar, dipijak, hingga menyiramnya dengan darah menstruasi.
Selain bendera Indonesia, pelaku juga mengunggah foto dan video penghinaan terhadap poster Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tak hanya itu, pelaku juga melecehkan poster lambang Garuda Pancasila yang dihiasinya dengan sayur-sayuran.
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rubiyanto yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Namun dia tidak memberikan keterangan detail terkait penangkapan yang dilakukan itu.
"Memang bener sudah diamankan anggota Siber Ditreskrimsus. Tapi Koordinasi ke Bid Humas ya," ungkapnya, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan ini. "Belum dapat info," ujarnya singkat.