Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam box speaker, Muhammad Yusuf (39), seorang pengedar sabu-sabu warga Dusun Sumber Rejo Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sabtu (19/9/2020) malam diringkus Polsek Padang Tualang, Langkat.
"Barang bukti 20 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu brutto 3.24 gram, 1 pipet plastik/sekop, 1 kotak kleng rokok magnum dan 1 unit Laudspaeker warna hitam," kata Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, Minggu (20/9/2020).
Dijelaskan Kapolsek, Sabtu 19 September 2020 pukul 22.00 WIB, tersangka sudah lama jadi target oprasi, saat tersangka berada di rumahnya akan transaksi menjual sabu-sabu, disitulah tersangka diringkus.
"Tim unit Reskrim melihat pintu kamar dari samping luar terbuka, melihat seorang laki-laki berdiri didepan pintu kamar mengaku bernama Bayu. Sedangkan sedang duduk di ranjangnya, dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar, dari dalam laudspeaker ditemukan barang bukti. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka dan saksi Bayu serta barang bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang," jelasnya.