Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ekspor kertas adalah salah satu ekspor andalan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor kertas menempati urutan ke-9 secara nilai dari keseluruhan ekspor Indonesia.
Indonesia juga dikenal sebagai penghasil kertas terbaik di dunia sehingga permintaan selalu naik di pasaran internasional. Tetapi pasar yang menjanjikan itu belum bisa dipenuhi karena berbagai kendala, khususnya di sektor penghasil kertas kemasan yang berbahan baku kertas bekas.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menemui pengusaha dan asosiasi pulp dan kertas untuk menangkap permasalahannya. Dia mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa Tbk, sebuah pabrik yang berlokasi di Cikarang. Dari kunjungan dan pelepasan ekspor tersebut dia mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan.
Masalah pertama dalam indsutri kertas kemasan adalah kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Sebab industri kertas kemasan lebih dari 50%-nya merupakan industri kertas daur ulang sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah. Namun masalahnya pasokan domestik hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor.
Pemerintah memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha mengatakan bahwa syarat itu justru membuat industry kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif.
Ini karena kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.
"Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka," ujarnya dikutip Minggu (20/9/2020).
Untuk menyelesaikan itu, Jerry mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, KemenLHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor. Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini.
Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan (dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.
Permasalahan kedua adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar.
Ketentuan ini menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek. Dalam hal inipun Wamendag bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.
"Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasir. Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antar pemerintah dan stake holder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin," ucap Jerry.