Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Menjelang perhelatan Pilkada Sibolga yang digelar serentak 9 Desember 2020, Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing diterpa isu penggunaan ijazah palsu. Bahkan, keduanya (Jamal dan Pantas) pernah dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu Sibolga menerima laporan pengaduan atas nama masyarakat yang disampaikan melalui LSM KOMPPTRAS Medan. Dalam laporannya itu disebut-sebut bahwa ijazah yang digunakan Jamaluddin Pohan diduga ilegal.
Demikian pula Pantas Maruba Lumbantobing, juga pernah dilaporkan salah satu LSM pada 2011 silam. Laporannya juga terkait ijazah (Sarjana) Pantas Maruba Lumbantobing.
Isu ini pun kembali berhembus menjelang Pilkada Sibolga 2020. Menanggapi ini, Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing yang dijuluki pasangan JP, akhirnya angkat bicara.
Kepada sejumlah wartawan, Jamal dan Pantas membeberkan keabsahan ijazah yang mereka gunakan sebagai syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU Sibolga.
“Ada laporan pengaduan masyarakat melalui LSM yang menyatakan ijazah kita ilegal. Kami tidak mau mendahului KPU. Kami juga tidak mau mengganggu kinerja dan profesionalisme KPU,” ungkap Jamal di Sibolga, Minggu malam (20/9/2020).
Pihaknya pun telah memberikan kesempatan kepada KPU Sibolga untuk bekerja memverifikasi keabsahan ijazahnya. Ternyata setelah diverifikasi, KPU Sibolga menyatakan ijazahnya sah dan legal.
“Jadi apa yang telah dituduhkan bahwa saya sekolah di MAN itu memang tidak benar. Saya memang pernah sekolah di Barus. Kelas satu, saya sekolah di SMA Negeri Barus. Kelas dua, saya di SMA 2 Sibolga. Kemudian kelas tiga, saya sekolah dan tamat di SMA 15 Jakarta,” terang Jamal.
Jamal juga menunjukkan buku rapor asli dan juga buku tabungannya sebagai bukti, bahwa dia pernah sekolah di Jakarta.
“Jadi bukan sekadar ijazah saja yang kita punya, rapor-pun kita punya. Jadi, apa yang telah dituduhkan itu tidak benar. Kita tidak tahu apa maksud dan tujuannya. Biarlah Tuhan memberi hidayah kepadanya, membuka pintu hatinya, dan mengampuni kesalahannya,” kata Jamal.
Jamal mengungkapkan, reaksi dan jawaban dari pihaknya tersebut supaya tidak menjadi fitnah, dan juga memupus isu yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak membuat orang lain berdosa.
“Biarlah kami difitnah dan dizolimi. Apa yang dituduhkan mereka itu tidak benar. Kita berharap kepada yang menuduh itu, mudah-mudahan diberi hidayah,” tutur Jamal.
Selain isu ijazah diduga palsu, ternyata Jamaluddin Pohan juga diterpa isu penggunaan stempel palsu ketika dirinya menjabat Ketua DPRD Tapteng.
Jamal pun mengungkapkan, bahwa Pengadilan telah memutuskan dirinya tidak bersalah. Bahkan hasil banding ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Karena memang penggunaan stempel itu wewenang sekretariat DPRD, bukan Ketua DPRD,” terang dia.
Sementara itu, Balon Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing mengaku sangat menyayangkan isu yang beredar di masyarakat, diduga sengaja dihembuskan oknum tertentu menjelang Pilkada Sibolga.
“Ijazah saya katanya palsu, ijazah sarjana. Katanya yah, sah-sah saja orang menilai delik aduan, saya tidak tahu bagaimana prosesnya, itu kalau tak salah tahun 2011. Pada saat itu, saya menjabat anggota DPRD Sibolga periode pertama. Kita diadukan dan kita tak tahu pengaduan dari mana,” terang Pantas.
Pada 2014, Pantas pun mencalon lagi dan kembali duduk sebagai anggota DPRD Sibolga. Kemudian, isu ini kembali berhembus saat Pantas mencalon sebagai wakil kepala daerah.
“Kenapa sekarang saat mencalon kita ada di isu-isu kan. Makanya kita lihat PKPU, bahwa ijazah untuk pencalonan di Pilkada adalah SMA. Ya sudah kita masukkan SMA (ijazah), apa salahnya,” Pantas menambahkan.