Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Kapal Republik Indonesia (KRI) Usman Harun-359 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang didapati melakukan pencurian ikan di wilayah Perairan Natuna Utara. Perwira Dispen Lantamal I, Letda Laut Mega Patinurjaya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (21/9/2020), mengatakan, penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).
Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 mendeteksi ada KIA yang dicurigai melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan pukat di laut Natuna Utara yang merupakan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359, Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, memerintahkan peran tempur kepada anggota dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkan.
Setelah dilakukan pengejaran dengan melakukan manuver, akhirnya KIA target yang dikejar dapat dihentikan dan Komandan KRI Usman Harun-359 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernomor lambung BV5075TS dengan ABK 10 orang. Setelah itu menyusul KIA kedua dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan.
Terpisah, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, penangkapan dua KIA berbendera Vietnam, bentuk komitmen pimpinan TNI Angkatan Laut untuk selalu menghadirkan patroli di laut, terutama yang berbatasan dengan negara tetangga. Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional, katanya
"TNI Angkatan Laut sebagai komponen pertahanan di laut, memegang peran penting dalam melaksanakan penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan menggelar operasi-operasi laut oleh satuan operasi. Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19," tegasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK, selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Kedua nahoda KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia.