Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU RI mengkaji sejumlah opsi untuk memberikan sanksi bagi pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol COVID-19. Opsi tersebut diantaranya dari mulai penghentian kegiatan kampanye hingga pengurangan hak kampanye pasangan calon dari segi waktu kampanye.
"Ini masih konsep kami sebagai upaya tindak lanjut, jadi nanti ada beberapa opsi sanksi ya. Jadi pertama KPU tentu melakukan sosialisasi, melakukan koordinasi, melakukan aspek edukasi masyarakat. Ini penting, jangan lalu kemudian kita hanya berpikir soal sanksi agar Pilkada ini tidak represif dan juga partisipatif," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam diskusi bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial Perlukah Dilarang, Senin (21/9/2020).
KPU nantinya akan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan penandatanganan pakta integritas dengan peserta Pilkada terkait kepatuhan pada protokol kesehatan COVID-19. Bila masih ada yang melanggar setelah adanya sosialisasi tersebut, maka pelanggar protokol kesehatan akan ditegur dan diminta menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
Baca juga:
Komisi II DPR: Belum Ada Wacana Penundaan Pilkada 2020
"Nanti kalau ada yang tetap melanggar jadi bisa saja peringatan tertulis dihentikan kegiatan kampanyenya yang melanggar itu dihentikan, tentu berkoordinasi nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu. Menurut Bawaslu ini melanggar nggak," kata Raka.
"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan, tetapi bagi yang tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya, tapi bagi yang melanggar perlakuannya demikian," sambungnya.
Opsi berikutnya adalah pengurangan hak kampanye dari segi waktu bagi pasangan calon kepala daerah. Contohnya pasangan calon kepala daerah itu akan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan hak kampanye yang dilanggar selama 3 hari.
"Sedang juga dipertimbangkan 1 opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu. Jadi itu sifatnya administratif ya," ujarnya.
Baca juga:
Tito Sarankan PKPU Atur Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan
Sementara itu KPU mengaku tidak bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah karena melanggar protokol COVID-19. Sebab dalam UU Pilkada belum diatur mengenai ketentuan tersebut.
"Ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," katanya.
"Sementara upaya-upaya pengaturan administratif tentu saya kira itu memungkinkan dengan mempertimbangkan kewenangan yang ada dan situasi atau kebutuhan yang lebih luas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi II akan menggelar rapat membahas pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020. Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP dijadwalkan hadir.
"Belum ada penundaan. Tapi yang terkait dengan usulan dari masyarakat seperti PBNU dan masyarakat sipil pegiat pemilu, tentu itu akan menjadi pertimbangan kita ketika kita nanti rapat dengan mereka nanti siang, akan disampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (21/9).
Saan menegaskan pihaknya bersama penyelenggara Pemilu tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Politikus Partai NasDem itu menyebut Komisi II saat ini fokus meminta KPU merevisi PKPU yang membolehkan kerumunan, seperti konser musik dan bazar, untuk kampanye Pilkada.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan meminta adanya sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat Pilkada. Saan juga menyinggung soal e-rekap untuk Pilkada 2020 ini.(dtc)