Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tidak butuh lama hanya dalam hitungan 1x24 jam, Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus bongkar rumah. Kali ini dua orang komplotan bongkar rumah mewah berhasil disergap di Jalan Tusam, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin (21/9/2020).
Kedua pelaku masing - masing Arifin (39) warga Jalan Tusam, No 11, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Firman Nasution (43) warga Jalan Gaharu, Komplek PJKA, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
"Keduanya ditangkap dengan cepat itu atas laporan Polisi Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan.
Dijelaskannya, kejadian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana 363 Ayat 2 yang dilakukan oleh tersangka di Jalan Timur, No 29, Kelurahan Gaharu, Kecamata Medan Timur.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Timur. Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari ini Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 01.00 WIB . Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH dan Panit 1 Iptu Rawi Cander mendapatkan laporan dari korban, bahwasanya pelaku sedang terpantau berada di Jalan Tusam No 11, Medan dan Jalan Gaharu Komplek PJKA Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan langsung menuju TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankannya ke Polsek Medan Timur.
Hasil introgasi terhadap tersangka, bahwa mengakui perbuatan dan baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah.
Atas kinerja gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur di bawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Ariifin, SH pihak korban merasa puas dan mengucapkan terimakasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1x24 jam. Barang bukti yang diamankan 8 buah blok karena dan 1 buah linggis panjang.