Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan pidana mati Zuraida Hanum (41), terdakwa utama dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28), abang beradik yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin, menjadi pidana mati.
Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri dengan pidana mati,” tertera pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di website Mahkamah Agung pada, Senin (21/9/2020).
Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat. "Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut," tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.
Terpisah, penasihat hukum almarhum Jamaluddin, Muhammad Jafaruddin mengapresiasi putusan PT Medan yang menghukum tiga terdakwa dengan hukuman mati.
"Memang itulah yang semestinya karena pada dasarnya inikan pembunuhan berencana dari mereka bertiga. Jadi ini sudah pas, Pasal 340 KUHP nya udah duduk," tegas Jafaruddin saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Namun Jafaruddin mengaku masih melihat putusan itu di website PT Medan.
"Kita secara resmi belum menerima salinan putusannya, saya masih lihat di E- Court," tandas Jafar.
Diketahui berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.