Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution, menyampaikan pidato nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2020, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Madina, Senin (21/9/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara dan Erwin Nasution dan dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda serta Asisten, Staf Ahli dan kepala OPD.
Bupati Dahlan Hasan Nasution mengatakan, perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah di tetapkan sebelumnya, yang di bahas dan setujui bersama oleh pemerintah dan DPRD serta di tetapkan dengan peraturan daerah.
Dahlan hasan menjelaskan, untuk kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2020 sebagai berikut PAD mengalami penurunan dari Rp 120.128.557.818 menjadi Rp 93.323.348.491 atau berkurang sebesar Rp 26.805.209.327. Dan untuk dana perimbangan diasumsikan mengalami perubahan dari sebesar Rp 1.139.560.878.000 turun menjadi Rp 1.020.087.983.478 atau berkurang Rp 119.472.894..522. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 408.063.741.618 dan setelah perubahan naik menjadi Rp 412.477.596.004 atau bertambah sebesar Rp 4.413.854.386.
Bupati juga menyampaikan kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2020 mengalami penurunan.
"Akibat dari pendemi Covid-19 pendapatan daerah mengalami penurunan, karena adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sumut yang mengatakan bahwa pendapatan dari sektor transfer atau bagi hasil untuk Madina mengalami penurunan," jelas dahlan.
Pada rangcangan perubahan APBD Tahun 2020 belanja daerah Kabupaten Madina adalah sebesar Rp 1.643.636.164.093 atau menurun sebasar Rp 50.542.250.597 dari anggaran semula sebesar Rp 1.694.178.414.691.
Secara Umum Dahlan Hasan menjelaskan Anggaran Belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2020 yaitu belanja tidak langsung yang terdiri belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga. Dan belanja langsung.
Pada kesempatan tersebut Bupati Dahlan Hasan berharap agar anggota DPRD Madina dapat menerima untuk di bahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020.