Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Polres Tapung, Polda Riau berhasil menangkap tersangka pembunuh Fitri Yanti (45), warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Sebagaimana yang diketahui, mayat korban ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok tersangka. Kemudian dibuang di parit di Jalan Tambak Rejo, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (30/8/2020).
Terduga tersangka adalah suami siri korban bernama Fery Pasaribu (49). Atas penangkapan ini, Polda Sumut dikabarkan sudah menjemput tersangka ke Polres Tapung di Riau.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka ini tidak menampiknya. Dia menyatakan, pihaknya juga akan segera merilisnya. "Nanti akan dirilis," katanya singkat, Selasa (21/9/2020).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Fery Pasaribu ditangkap Polres Tapung setelah mendapat permintaan bantuan dari Polda Sumut tentang keberadaan tersangka.
"Tersangka ditangkap ketika sembunyi di rumah kerabatnya. Saat ini, tersangka sudah dijemput Poldasu dan masih dalam perjalanan," sebut sumber.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum Fitri Yanti dibunuh, korban ternyata juga pernah dianiaya oleh istri tua tersangka sesuai Laporan Nomor: DISTPL/820/K/VIII/2016/SU/POLRESTA MEDAN/SEK M KOTA. Aksi penganiayaan itu terjadi di Pajak Halat, Kelurahan Teladan Barat pada Sabtu (6/8/2016) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasus penganiayaan itu diakui anak almarhum bernama Farhan Aulia Natuho. Kemudian, korba juga pernah dianiaya tersangka saat mereka tinggal di Jambi.