Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Masyarakat Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Balige. Mereka menuntut pembebasan kepala desa yang saat ini dituduh sebagai pelaku cabul.
"Bebaskan kepala desa kami, bebaskan kepala desa kami, bebaskan kepala desa kami, " ujar juru bicara aksi, Sely Pangaribuan, Selasa (22/9/2020), di Pengadilan Negeri Balige, Balige.
Ia mengatakan, tuduhan perbuatan cabul terhadap Kepala Desa Sitoluama, Dongan Torang Pangaribuan adalah bentuk penzoliman dan korban politik karena peristiwa itu tidak masuk diakal, sebab kades adalah orang baik-baik.
"Tuduhan kepada kepala desa benar-benar tindakan yang tidak bisa dipercaya karena sebelumnya kami menemukan sudah ada surat pernyataan resmi dari korban bahwa perkara itu sudah dicabut, "sebutnya.
Mangatur Hutapea juga mengatakan hal serupa. Ia mengatakan, karena adanya penahanan Kades membuat situasi pemerintahan desa tidak berjalan semestinya. Padahal perkara itu sudah ada permohonan maaf dari keluarga korban atas laporannya.
"Seperti apa proses hukum yang dijalankan pengadilan, kami berharap majelis hakim bertindak objektif dan tidak berpihak kepada kepentingan atau politik, "ucapnya.
Kata Mangatur, apabila pihak pengadilan tidak mengabulkan tuntutan masyarakat Desa Sitoluama membebaskan kepala desa dari segala tuduhan, maka waktu dekat akan dikerahkan massa lebih banyak dan menggeruduk ke pengadilan.
"Hari ini kami datang masih perwakilan nanti akan kami kerahkan lagi lebih banyak massa atas perlakuan hukum yang tidak adil, "ucapnya.
Atas desakan dari massa yang mengaku masyarakat Desa Sitoluama, pihak polisi dan Pengadilan Negeri berupaya menengahi tuntutan massa dan membuat kesepakatan perwakilan masyarakat untuk masuk dan membicarakan dengan pimpinan pengadilan.