Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan, mengungkapkan temuan pelanggan protokol kesehatan yang dilakukan saat masa pendaftaran bakal pasangan calon wali kota wakil wali kota, bupati dan wakil bupati pada 4 - 6 September 2020 lalu telah diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Syafrida menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh bakal pasangan calon karena hadir langsung ke KPU saat masa pendaftaran padahal dinyatakan positif covid-19.
"Di Sibolga dan Binjai bakal pasangan calon datang sendiri saat pendaftaran, jadi pelanggaran diteruskan ke kepolisian," ujarnya di Medan, Selasa (22/9/2020).
Pasca proses pendaftaran, lanjut dia, tahapan selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Direktur Eksekutif JaDi Sumut, Nazir Salim Manik, mempertanyakan persoalan instansi yang berhak menangani pelanggaran protokol kesehatan.
"Siapa yang mau menangani, apakah Satpol PP, Polisi, atau Bawaslu, jangan semua saling melempar tanggungjawab," bebernya.
Seperti diketahui bakal calon Wali Kota Sibolga, Bahdin Nur Tanjung dan bakal calon Wali Kota Binjai, Lisa datang langsung ke KPU untuk pada saat proses pendaftaran.