Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2020 akan direvisi. Dalam merevisi PKPU tersebut, pemerintah mempertimbangkan untuk melarang kegiatan yang menyebabkan kerumunan, seperti arak-arakan.
"Untuk memastikan penegakan hukum protokol kesehatan, akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang antara lain akan mempertimbangkan larangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu, juga akan ada revisi terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017," kata Mahfud saat rapat virtual koordinasi persiapan Pilkada serentak tahun 2020, Selasa (22/9/2020).
"Atau mungkin tidak ada direvisi, atau mungkin akan diolah kembali untuk kemudian disatukan ke mana isi-isinya yang perlu diselesaikan atau disesuaikan," lanjutnya.
Mahfud menuturkan revisi PKPU akan dilakukan secepatnya. Pemerintah berharap revisi dapat diselesaikan sebelum masuk masa kampanye Pilkada 2020.
"Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 akan diselesaikan, tentu dalam waktu cepat, diharapkan sebelum tanggal 26 (September 2020), karena pada saat itu sudah ada kampanye, mulai kampanye-kampanye pilkada," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga berharap proses kampanye nantinya dapat berjalan secara adil. Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan dan menjadi tanggung jawab bagi semua pihak.
"Diharapkan agar kampanye bisa lebih banyak dilakukan secara adil. Kemudian harus disiplin menggunakan masker, sabun, hand sanitizer, menjaga jarak. Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab yang kontestan, tanggung jawab yang punya partai, pimpinan partai dan pemerintah," ujarnya.
Menurut Mahfud, apabila semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan protokol kesehatan, proses pilkada dapat berjalan lebih mudah.
"Kalau saudara-saudara di partai sudah punya komitmen yang sama, pemerintah, aparat penegak hukum, keamanan dan sebagainya akan lebih mudah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan permintaan penundaan Pilkada terjadi lantaran kerumunan pada pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada tanggal 4-6 September lalu. Tito kemudian menjelaskan alasan terjadinya kerumunan itu.
"Pada tanggal 4-6 September terjadi kerumunan besar yang berpotensi menjadi media penularan, itu pada saat pendaftaran pasangan calon dan ini membuat brand atau image yang kurang baik terhadap pelaksanaan Pilkada sekaligus juga adanya suara ingin agar Pilkada ditunda kembali," kata Tito dalam Rakor Kesiapsiagaan Penyelenggaraan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (22/9). dtc