Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Mulai saat ini, bagi warga Kabupaten Labusel jika ingin beraktivitas di luar rumah sebaiknya menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pasalnya, Pemkab Labusel telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, M. Irsan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020). Menurutnya, Perbup tersebut merupakan implementasi atas Inpres Nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.
Disebutkan, regulasi ini bertujuan mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker di tempat umum dan abai menjaga jarak. Adapun sanksi yang akan diterapkan mulai dari, sanksi sosial, sanksi administrasi, sanksi teguran tertulis hingga denda.
Tidak tanggung-tanggung, bagi pelanggar protokol kesehatan, dapat dikenakan denda hingga Rp150 ribu. "Denda maksimal Rp150 ribu. Namun itu dilakukan bertahap, mulai dari peringatan lisan, sanksi sosial, dan terakhir berupa denda," katanya.
Disebutkan, saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, setelah sosialisasi, berbagai ketentuan di dalamnya akan diterapkan.
Sebelumnya dikatakan Bupati, Wildan Aswan Tanjung pada penyerahan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Menurutnya, bagi warga dan pelaku usaha yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu.
Wildan pun mengajak masyarakat untuk disiplin menggunakan masker, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ayo kita berdisiplin memakai masker, selain melindungi kita dan keluarga juga untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.