Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara (Nisut) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan persyaratan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara, Otorius Harefa. Dalam kesempatan ini, KPU Nias Utara membantah sejumlah pemberitaan yang ditayangkan oleh medanbisnisdaily.com, yang masing-masing berjudul:
1. KPU Nisut Pastikan Dokumen Cawabup Otorius Harefa Tetap Tidak Memenuhi Sayarat Hingga Penetapan Paslon yang tayang pada 11 September 2020, KPU Nisut tidak membenarkannya.
2. KPU Nias Utara Tak Konsisten Soal Kelengkapan Syarat Pendaftaran Ingati Nazara-Otorius Harefa yang tayang pada 12 September 2020.
3. Tak Konsisten Soal Kelengkapan Syarat Pendaftaran Ingatius-Otorius, KPU Nisut: Kalau Salah Kami Minta Maaf, terbit pada 14 September 2020.
4. Permintaan Maaf KPU Nisut Terkait Syarat Paslon Ingati-Otorius Bermasalah Dinilai Hanya Pembohongan Publik, terbit pada 18 September 2020.
Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa, dalam hak jawabnya yang dikirim kepada medanbisnisdaily.com pada 21 September 2020 menegaskan pemberitaan yang ditayangkan medanbisnisdaily.com tidaklah benar dan/atau sesuai dengan wawancara melalui media komunikasi telepon yang dilakukan oleh jurnalis medanbisnisdaily.com kepada Ketua KPU Nias Utara melalui Divisi Hukum KPU Kabupaten Nias Utaraa atas nama Inotonia Zega MTh.
Dalam siaran pers yang dikirim dituliskan bahwa terkait salah satu persyaratan Bakal Calon Wakil Bupati Bias Utara atas nama Otorius Harefa yakni berupa Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) benar adanya dokumen yang diterima oleh KPU Kabupaten Nias Utara pada saat pendaftaran pada 6 September 2020 adalah surat elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, bahwa surat elektonik konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dan KPK dapat diterima sebagai dokumen persyaratan calon dan diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki pada saat tahap penerimaan perbaikan dokumen persyaratan calon.
Selanjutnya, terkait persyaratan calon sebagaimana angka 3 di atas dapat dilengkapi/diperbaiki sampai batas waktu perbaikan tanggal 16 September 2020 setelah dilakukan penelitian dokumen dari tanggal 6-12 September 2020 sebagaimana ditaur dalam keputusan KPU No: 394/PL/02.2-kpt/06/KPU/VIII/2020.
Sampai dengan akhir masa penyerahan perbaikan, KPU Kabupaten Nias Utara memberikan status belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian A Angka 2 huruf e Keputusan KPU No:394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.
KPU Kabupaten Nias Utara menilai bahwa reporter medanbisnisdaily.com yang bernama Saudara Fabooni Zaita telah salah/lalai dalam memahami perbedaan frasa Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Nias Utara.
Atas pemberitaan tersebut, Saudara Fabooni Zaita menyampaikan permohonan maaf kepada KPU Nias Utara karena akibat pemberitaan itu telah menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat Kabupaten Nias Utara.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara dalam menerima Persyaratan Calon atas nama Otorius Harefa sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini berarti bahwa tidak benar bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan Pembohongan Publik. Namun hal itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.