Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Penumpang kapal yang hendak menyeberang ke Kepulauan Nias melalui Pelabuhan Sibolga, kini diwajibkan memiliki surat keterangan (Suket) hasil swab bebas Covid-19.
“Pemberlakukan syarat tersebut merupakan kebijakan Gugus Tugas Provinsi Sumatra Utara, dan juga disepakati sejumlah kepala daerah Kepulauan Nias,” kata Plh Kepala KSOP Sibolga, Purwadi Herianto kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/9/2020).
Dijelaskan, hal ini disebabkan tengah terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif covid-19 di 4 daerah di kepulauan tersebut, sehingga ada kesepakatan pengambilan langkah penyekatan.
“Pemberlakuan syarat ini terhitung sejak tanggal 21 September hingga tanggal 4 Oktober 2020,” ungkap Purwadi.
Dikatakan, Ketua Gugus Tugas Provinsi Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya telah menegaskan dilakukan pengetatan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang tujuan Kepulauan Nias.
“Maka, penumpang yang tidak memiliki hasil Swab, dilarang masuk ke Kepulauan Nias,” kata Purwadi.
Secara teknis, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bertanggungjawab memeriksa kepemilikan serta keabsahan suket hasil swab seluruh calon penumpang kapal.
Koordinator KKP wilayah Sibolga, Edison Gultom mengatakan, dalam pelaksanannya KKP bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah dan satuan gugus tugas dari unsur Maritim.
“Ada dua Pelabuhan di Sibolga yakni Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Pelabuhan ASP. Jadi kita harus menyebar petugas ke Pelindo dan Pelabuhan ASP,” terang Edison.
Diketahui, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah menyepakati beberapa hal terkait penanganan penyebaran virus corona di Kepulauan Nias.
Anatara lain dilakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di wilayah kepulauan tersebut.
Demikian halnya bagi penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil, Aceh, maupun Teluk Bayur, Sumatra Barat, diharuskan memiliki hasil tes swab negatif.
Meski hasilnya negatif, penumpang yang baru datang masih harus diisolasi selama 3 hari.
Kesepakatan aturan itu telah ditandatangani Gubernur bersama dengan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli; Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua; Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara; dan Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha.