Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, secara resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (tunggal). Paslon tersebut adalah Dosmar Banjarnahor - Oloan P Nababan.itu artinya, calon tunggal akan melawan kotak kosong.
Penetapan Paslon tunggal dalam perhelatan Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 itu disiarkan secara life streaming melalui fanpage facebook KPUD Humbahas, Rabu (23/9) sekitar 16:00 WIB.
Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing yang didampingi empat komisioner lainnya dalam penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati itu menyampaikan, bahwa sesuai PKPU Nomor: 5 Tahun 2020, KPUD Humbahas sudah melaksanakan tahapan pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran dan verifikasi syarat calon selanjutnya penetapan pasangan calon pada, Rabu 23 September 2020.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPUD Humbahas Nomor: 118/PL.02.-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2020, KPUD menetapkan Dosmar Banjarnahor sebagai calon bupati dan Oloan P Nababan sebagai calon wakil bupati, pada Pilkada Humbahas Tahun 2020.
Paslon Bupati/Wakil Bupati diatas diusung oleh enam gabungan partai politik (Parpol) yang terdiri dari PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, NasDem, Golkar. Dengan jumlah kursi di DPRD Humbahas, sebanyak 22 kursi.
Kemudian, lanjut Binsar, selain mengeluarkan SK penetapan Paslon, KPUD Humbahas juga mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dengan satu Paslon. SK tersebut dituangkan dalam Nomor: 119/PL.02.0-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020. Penerbitan dua SK diatas sesuai dengan pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.
Selanjutnya, katanya, sesuai tahapan, Kamis (24/9) akan dilakukan pengundian tata letak, penandatanganan fakta integritas dan deklarasi kampanye damai yang bertempat di Kantor KPUD Humbahas, Desa Aek Nauli II, Kec. Pollung.