Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Setelah penetapan pasangan Dosmar - Oloan sebagai pasangan tunggal, Rabu (23/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan, Sumateera Utara akan mengundi tata letak pasangan Dosmar - Oloan hari ini, Kamis (24/9/2020).
Dalam tahapan ini, KPU Humbang Hasundutan hanya akan mengundang paslon yang memenuhi persyaratan dan ketua tim pemenangannya. KPU Humbang Hasundutan nanti juga akan meminta para pimpinan partai politik pengusung Dosmar -Oloan menyampaikan aturan tersebut kepada paslon serta relawan-relawan.
Hal ini di benarkan oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan,Binsar Pardamean Sihombing saat di hubungi medanbisnisdaily.com melalui telepon selulernya,Kamis (24/9).
"Kami (KPU) berharap pasangan calon Dosmar - Oloan dan pimpinan parpol menyampaikan informasi tentang ketentuan tersebut,"katanya.
Selanjutnya, KPU Humbang Hasundutan akan melakukan pengundian tata letak bagi Dosmar - Oloan dan kolom kosong yang akan menjadi rival, Kamis (24/9/2020).
Binsar menuturkan, saat ini revisi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 telah diundangkan.
"Perubahan PKPU ini akan segera di sosialisaikan mengingat jadwal pelaksanaan kampanye tinggal beberapa hari lagi," ujar Binsar.
Dalam revisi PKPU itu memuat larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian, mendorong agar kampanye dilakukan secara daring mengingat angka perkembangan Covid - 19 cukup tinggi.
Selanjutnya, mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Selain itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.