Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Raja Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi resmi melaporkan M Syahdani Putra Pardosi atas dugaan mendalangi aksi ujaran kebencian di media sosial terhadapnya. Laporan itu tertuang dalam STTPL/1789/IX/2020/Sumut/SPKT “II” pada tanggal 21 September 2020 yang ditandatangani Kepala SPKT Poldasu, AKBP Benma Sembiring.
Dalam STTPL itu, Hamdani Pardosi melaporkan Syahdani Pardosi atas dugaan peristiwa pidana UU Nomor 19, Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3.
Kuasa Hukum Hamdani Pardosi, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE menerangkan, laporan tersebut mereka buat atas ulah Syahdani Pardosi bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi di Dusun Kuta Lama, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Kamis 3 September 2020 lalu. Dalam aksi itu, Syahdani Cs, diduga menggiring ujaran kebencian terhadap Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi.
"Seperti yang kami sebutkan terdahulu, kami akan melaporkan Syahdani Pardosi Cs atas aksi yang menggiring dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap klien saya, Hamdani Pardosi. Aksi Syahdani Pardosi kemarin yang diunggah ke media sosial sangat jelas membawa arus kebencian terhadap Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Lebih lanjut dia menerangkan, sebelum mereka membuat laporan ini ke polisi, pihaknya telah melayang somasi terhadap Syahdani Pardosi sekaitan dengan aksi mereka di Dusun Kuta Lama. "Kami sudah melakukan somasi, dua kali. Kami minta penjelasan dari Syahdani sekaitan aksi dan fitnah yang mereka lontarkan ke klien saya. Namun, somasi itu tidak mendapat jawaban. Atas dasar itu akhirnya kemarin kami resmi melaporkan Syahdani ke Poldasu," jelasnya.
Saifuddin juga mengucapkan terimakasih terhadap kinerja petugas SPKT Polda Sumut yang telah bekerja secara professional menerima laporan klien nya. "Kepada petugas kepolisian kami juga mengucapkan terimakasih. Kerjanya professional, melakukan konseling sebelum menerima laporan kami," ucapnya.
Untuk itu ke depan dia berharap agar tahapan kasus dugaan tindak pidana ITE ini, mulai proses penyelidikan, penyidikan dapat berjalan sesegera mungkin. "Agar mereka yang telah berbuat segera menerima ganjaran hukum yang setimpal," tegasnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Hamdani Pardosi berharap kepada Polda Sumut bekerja semaksimal mungkin dalam memproses laporan polisi yang mereka buat. Menurutnya, apa yang dilakukan Syahdani Pardosi sungguh keterlaluan.
"Saya sebenarnya tidak ingin melakukan hal ini, tapi tindakan Syahdani Pardosi sudah keterlaluan. Dia sengaja menggiring opini agar warga di Desa Pandiangan membenci saya dengan unggahannya di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, Syahdani Pardosi yang dikonfirmasi sekaitan laporan tersebut mengatakan dirinya belum bisa banyak berkomentar.
"Laporan soal apa itu? Kalau diminta berkomentar tunggulah tanggapan saya kalau laporan itu nanti sudah sampai ke saya. Untuk saat ini saya tidak bisa beri keterangan," ucapnya singkat.
Sebagaimana diketahui, sebuah kelompok yang menamai dirinya Keluarga Besar Marga Pardosi Desa Pandiangan yang dikoordinir Syahdani Pardosi melakukan aksi di Dusun Rambah Serit, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Dairi, pada 3 September 2020 lalu. Dalam aksi itu, Hamdani Pardosi gerah dengan ulah Syahdani Pardosi yang hendak menciptakan susunan Sulang Silima Marga Pardosi baru yang diduga ilegal.
Kelompok ini menuding Hamdani Pardosi telah menyalah gunakan tandatangan dan tidak melakukan musyawarah mufakat dalam pembentukan susunan Sulang Silima Marga Pardosi. Tak hanya itu, Syahdani Pardosi dalam aksinya menyebut Hamdani Pardosi bersama Rasidin Lembeng selaku Ketua Adat hendak menguasai Desa Pandiangan dengan merugikan banyak pihak.
Aksi Syahdani itu kemudian viral dan menyebar di media sosial serta media online di Dairi tanpa klarifikasi dari Hamdani.