Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan yang mengelar Operasi Kancil selama dua pekan, berhasil mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang, enam kasus diantaranya termaduk kasus yang menonjol seperti curanmar, curas dan penganiayaan.
Hasil Operasi Kancil tersebut dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, KBO Sat Reskrim Ipda Arifin Purba, dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Herickson Siahaan, di Mako Polres Jalan Pelabuhan Raya No 1 Belawan.
Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan dalam presrelis yang disampaikan ke medanbisnisdaily.com, menyebutkan, Operasi Kancil yang dilaksanakan selama 14 hari sampai dengan 10 September 2020 lalu, berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan 1 buah STNK
Selain itu juga terdapat pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mobil tanki CPO di Kampung Salam Belawan. "Tersangka berhasil ditangkap antara lain J, TP dan AR. Barang bukti 2 unit mesin pompa dan 1 unit mobil tanki," ujar Dayan.
Kronologis kejadian pada saat korban dan saksi membawa mobil tanki berisi CPO dari arah Medan menuju Belawan, dari arah belakang datang satu unit mobil kijang inova langsung menyetop mobil tangki yang dibawa korban dan turun 4 tersangka, salah seorang membawa sajam dan langsung menarik korban. Korban dibawa dan diturunkan di daerah Tanah Karo, sementara mobil tanki ditinggalkan di daerah Langkat setelah isi CPO dikosongkan.
Ada juga Curas HP dan uang tunai yang terjadi di depan RS PHC Belawan. Tersangka berhasil ditangkap, yaitu CM sedangkan barang bukti 1 buah HP merk Vivo beserta kotaknya dan 1 buah dompet berhasil disita.
"Awalnya korban membawa mobil trado mengisi saldo kartu tol di Pintu Tol Belawan, tiba-tiba datang tersangka bersama rekannya masuk ke dalam truk Trado dan mencekik korban dan memukulinya. Tersangka berhasil mengambil HP dan uang tunai Rp 600.000 milik korban.
Selanjutnya, kasus menonjol lainnya, penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan Z aliad W dan Z alias D terhadap korban warga Jalan Young Panah Hijau, Medan Marelan. Kedua tersangka berhasil ditangkap, sedangkan korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.