Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Delitua krmbali berhasil sergap seorang komplotan bongkar rumah di Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku yang diamankan itu, Lamhot Sihombing (35) warga Jalan Pintu Air IV, Lorong X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan LP / 22 / K / I / 2020 / SPKT / Sektor Delta, tanggal 6 Januari 2020, " ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Dijelaskannya, Kejadiannya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi dan istri saksi berangkat kerja sambil mengantar anak sekolah dan meninggalkan rumah di Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simpang Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dalam keadaan kosong. Namun semua pintu dan jendela rumah korban Bacin tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Kemudian saksi dan istri saksi berada di tempat kerja saksi di Padang Bulan. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tiba tiba tetangga saksi menelpon saksi dengan mengatakan, Rumah kebongkaran, cepatlah datang.
Kemudian saksi pulang ke rumah saksi. Setelah saksi sampai di rumah, saksi melihat warga sudah ramai di sekitar rumah saksi tersebut.
Kemudian saksi membuka pintu rumah saksi dan saksi masuk ke dalam rumah saksi dan saksi melihat barang - barang di dalam rumah saksi sudah berantakan dan tembok dapur sebelah kanan rumah saksi tersebut sudah berlobang.
Kemudian saksi mengecek barang barang di dalam rumah saksi tersebut dan ternyata sudah ada yang hilang berupa 1 unit handphone warna cream merek Advan, 1 buah handphone lipat warna merah merek Samsung yang terletak di meja di ruang tamu rumah saksi tersebut dan 1 unit kamera warna hitam merek Sony, uang tunai sebesar Rp 10.000.000, 1 buah celengan kaleng warna biru berisi uang sekitar Rp 50.000 dan 1 lembar Ijazah SMK atas nama Astun Banci yang saksi simpan di dalam lemari di dalam kamar rumah saksi tersebut.
Kemudian saksi menanyakan tentang pencurian yang saksi alami tersebut kepada tetangga saksi dan tetangga tetangga saksi mengatakan, jika yang mengambil barang barang milik saksi tersebut adalah Jhon Hendra Ginting alias Hendra.
Kemudian saksi bersama warga mencari keberadaan pelaku dan saksi bersama warga berhasil mengamankan pelaku tersebut di sebuah warung bilyard di Jalan Bunga Rampai 2, Komplek Dencon Kelurahan Simlaingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian korban menanyai pelaku tentang pencurian yang terjadi di rumah korban tersebut dan pelaku mengakui dengan terus terang jika pelaku yang melakukan pencurian di rumah saksi tersebut bersama teman teman pelaku yang bernama Lamhot dan Namin. Kemudian korban menyerahkan pelaku tersebut ke petugas Polsek Delitua.
Selanjutnya dilakukan penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui tentang keberadaan Lamhot Sihombing bahwa tersangka berada di sebuah warung Jalan Bunga Rampai IV.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin pleh Panit Luar Ipda Elia Karo-karo meluncur ke TKP yg di maksud. Sesampainya di TKP team tembus pandang dengan tersangka tersebut. Lamhot Sihombing yang sedang berada di sebuah warung milik warga.
Kemudian team berhasil mengamankan tersangka Lamhot Sihombing dan selanjutnya team mengintograsi tersangka tersebut dan mengakui bahwa benar ada melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan Jhon Hendra Ginting Alias Hendra dan Namin. Selanjutnya, diboyong ke mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut. "Tersangka sudah dijebloskan ke penjara, " tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia ini.