Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020, di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan Sttu Julu, (24/9/2020).
Hasil dari pengundian nomor urut yang diikuti dua pasangan calon tersebut, yaitu Franc B Tumanggor-Mutsyuhito Solin (FBT-MO) mendapat nomor Urut 1 dan pasangam calon Sonni Berutu-Ramlan Boangmanalu (SORA LEBBUH) mendapat nomor urut 2.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe saat dikonfirmasi medanbisnisnisdaily.com membenarkan hasil undian nomor urut pasangan calon tersebut, yaitu FBT-MO mendapat nomor urut 1 dan SORA LEBBUH mendapat nomor urut 2.
"Hasilnya tadi di pengundian nomor urut, yaitu mendapat nomor urut 1 pasangan FBT bersama calon wakilnya Mutsyuhito Solin, untuk nomor urut 2 tadi pasangan Sonni Berutu dengan calon wakil Bupatinya Ramlan Boangmanalu, itu tadi hasil pengundian no urut tersebut," kata Basra.
Ditanya tahapan selanjutnya bagi kedua calon ?, Basra mengatakan tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sudah dapat berkampanye, kampanye terbatas.
"Tentu tahapan selanjutnya tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sudah boleh berkampanye, kampanye terbatas," pungkas Basra.
Basra menjelaskan, kampanye terbatas artinya dibatasi oleh aturan-aturan, dicontohkannya tidak boleh pertemuan besar.
"Kan ada dibagi dua kampanye ini, ada kampanye rapat umum, ada kampanye terbatas, sampai sejauh ini, artinya masih kampanye terbatas," pungkas Basra.