Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rusdi Taslim, tersangka penipuan proyek pembangunan Pasar Horas, Siantar, dinilai tidak memiliki itikad baik. Pasalnya, meski kasusnya sudah akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun calon terdakwa ini masih mengimingi akan membayar utangnya kepada korban.
Hal itu diungkapkan korban, Halomoan H (56) yang mengaku diimingi uang Rp 250 juta sebagai cicilan dari utangnya sebesar Rp 609 juta. Imingan uang ini dilontarkan tersangka agar mendapat perdamaian dari korban sehingga nanti di persidangan hukumannya menjadi ringan.
"Dia sampaikan ke Ibu jaksa akan bayar Rp 250 juta di awal tapi tanpa jaminan dan serah terima untuk buat perdamaian, ya tentu saja saya tolak. Malah dari sebelumnya kasus ini dilaporkan pun dia banyak berjanji akan membayar utangnya tapi sama sekali tidak ada," ungkap Halomoan menceritakan kasus yang dialaminya ini, Kamis (24/9/2020) siang.
Bahkan korban memperlihatkan isi chat percakapan terakhirnya di WhatsApp antara dirinya dengan tersangka pada Juni 2020 lalu yang mana Rusdi Taslim berjanji akan membayar utangnya.
"Tapi buktinya sampai sekarang kan tidak ada malah dia menjanjikan terus, untuk itu saya berharap kepada penegak hukum agar bersikap adil dengan menuntut dan mengadilinya secara maksimal," tegas Halomoan.
Sementara, kuasa hukum korban, David Aruan SH MH menegaskan, apa yang dijanjikan calon terdakwa tersebut hanyalah janji palsu alias akal-akalan belaka.
"Pelaku penipuan yang sudah berjanji berkali-kali tetapi tidak melaksanakannya jadi sudah selayaknya diberikan hukuman maksimal agar dapat memberikan efek jera," tegas kuasa hukum Halomoan ini.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Vina Monica Siregar saat dikonfirmasi soalnya mengaku tidak mau komentarnya masuk media. Namun saat disinggung soal adanya permintaan calon terdakwa itu mau mencicil utangnya, Vina membenarkannya.
"Iya memang ada permintaannya (Rusdi Taslim) itu tapi belum ada kesepakatan, begitupun kasusnya tetap lanjut kok," jawab Vina singkat dari telepon seluler.
Diketahui, kasus penipuan ini bermula dari penawaran tersangka kepada korban untuk memodali proyek yang sedang dikerjakannya yakni membangun Pasar Horas PD Pasar Pematangsiantar pada 2018 lalu.
Korban pun memberikan uang dengan catatan di perjanjian sebagai titipan uang dan akan dikembalikan 6 bulan ke depan. Setelah itu, dalam pengembaliannya tersangka pun memberikan cek pertama senilai Rp 421 juta pada 11 Mei 2018 dan cek kedua senilai Rp 118 juta pada 28 Juni 2018.
Namun anehnya, cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak sehingga korban melaporkan Rusdi Taslim ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor:LP/893/K/IV/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 April 2019.
Mirisnya lagi, hampir setahun lebih pengaduan Halomoan ini 'jalan di tempat' hingga akhirnya dia melaporkan langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan akhirnya laporannya pun dilimpahkan ke jaksa hingga nanti pada, Rabu (30/9/2020) mendatang akan menjalani sidang perdana di PN Medan.