Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pengundian tata letak pasangan calon (Paslon) pada pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli 2020, pasangan calon Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli (Laso) yang merupakan Paslon tunggal terletak di kolom kanan. Sementara kolom kosong berada di kolom kiri.
Pengundian tata letak berlangsung dalam rapat terbuka KPU Kota Gunungsitoli dipimpin oleh Ketua, Firman Novrianus Gea dan 2 orang komisioner lainnya Juliman Harefa dan Fajar Zalukhu, dengan penerapan protokol kesehatan. Turut dihadiri Paslon Laso, pimpinan partai politik pendukung pengusung, Forkompimda, tokoh masyarakat dan para OPD lingkup Pemko Gunungsitoli, di Hall Eho, Museum Pusaka Nias, Kamiis (24/9/2020).
Usai pengundian, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa menjelaskan, tata letak Paslon Lakhomizaro Zebua - Sowa'a Laoli di kolom kanan diartikan berada di sebelah kanan pemilih saat melihat surat suara pada pemilhan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli pada 9 Desember 2020. Sedangkan kolom kosong, kata Juliman, bukan kotak kosong, terletak di sebelah kiri.
Acara pengundian tata letak tersebut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli 2020 serta penandatanganan BA pengundian tata letak Paslon Laso.
Dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak dalam keadaan Covid-19.