Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Arief Sudarto Trinugroho dikukuhkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pengukuhan itu berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (25/09/2020) sore.
Pengukuhan turut disaksikan Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemprov Sumut. Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution, juga turut hadir.
Arief Sudarto Trinugroho adalah pejabat eselon II di Pemprov Sumut dan menduduki jabatan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Arief Sudarto Trinugroho juga saat ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.
Dan dengan pengukuhan itu, berarti saat ini Arief Sudarto Trinugroho merangkap 3 jabatan.
Edy Rahmayadi berpesan agar Arief Sudarto Trinugroho membantu KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, menjaga agar Pilkada tidak menjadi cluster covid-19 dan agar tidak memihak serta menjaga netralitas ASN Pemko Medan.