Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga dan Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai telah terbukti melakukan korupsi pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter senilai Rp 9.984.000.000, Tahun Anggaran (TA) 2014.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Zaharuddin Sinaga dan Herianto masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Sarimonang B Sinaga dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 8 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/9/2020) sore.
Selain itu, kedua terdakwa dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 643.819.600 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang dibutuhkan keluarga," ucap JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan itu.
Sementara satu terdakwa lain yakni Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC) dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Oktavia yang tidak ditahan juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 643.819.600 subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, Oktavia sudah membayar UP sebesar Rp 407 juta.
"Meminta terdakwa agar segera ditahan," tegas Sarimonang.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menunda sidang hingga Senin (28/9/2020) dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Edward Sinurat, Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Oktavia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian pembangunan WTP III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter di Lokasi Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor: 45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.
Oktavia selaku pemenang lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp 9,9 miliar, bersama Herianto.
"Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemko Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp 800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp 10,2 miliar dengan total Rp 11 miliar," jelas Edward.
Berdasarkan surat perjanjian, kontrak semula senilai Rp 9.984.000.000,00, kemudian nilainya berubah menjadi Rp 9.508.573.000, berdasarkan addendum Nomor: 01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Sebagai pihak penyedia barang/jasa, Oktavia wajib melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan dalam tempo 240 hari.
"Akan tetapi, sejak awal, Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya Oktavia mengangkat Mahdi Aziz Siregar selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor: 029/PT.AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014," ujar JPU.
Selanjutnya, Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama pada 23 Juli 2014. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.