Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inspektur Provinsi Sumut, yang juga Plt Kadis Pendidikan Sumut, Lasro Marbun, dikukuhkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir.
Lasro dikukuhkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama 9 Pjs Bupati/Wali Kota lainnya di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (25/09/2020) sore.
Usai dikukuhkan, Lasro mengaku siap menjalankan arahan Gubernur Edy untuk menjalankan pemerintahan selama ditinggalkan Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Juang Sinaga yang kini menjalani masa cuti di luar tanggungan negara utuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Samosir 9 Desember 2020.
Lasro juga mengatakan kesiapannya menjalankan arahan Gubernur Edy agar tidak berpihak kepada salah satu calon di Pilkada Samosir serta siap menjaga netralitas ASN Pemkab Samosir.
"Tentu akan menjaga itu, membantu melancarkan pilkada, dimana bersama KPU dan Bawaslu mensukseskan pilkada, sesuai dengan perintah gubernur," kata Lasro Marbun, yang juga pernah menjabat Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut itu.
Lebih lanjut Lasro Marbun berpendapat bahwa Pilkada adalah sebuah proses pesta rakyat, pesta demokrasi yang ditandai dengan hadirnya pemerintah untuk terlaksananya semua tahapan agar Pilkada berlangsung sukses.
"Demokrasi itu adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. Demi Kabupaten Samosir sejahtera, Sumut Bermartabat," jelas Lasro Marbun, mantan anak buah Ahok di Pemprov DKI Jakarta itu.